081319992119 ppnijakut@gmail.com

Kasus wabah covid-19 di Indonesia semakin meningkat, data terakhir pada tanggal 22 Maret 2020 Total kasus terkonfirmasi 514 orang, total  kasus meninggal 48 orang dan total yang sembuh 29 orang (Sumber: worldometers.info/coronavirus).

Kemudian berdasarkan instruksi gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 16 Tahun 2020 tentang “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Covid-19”. PPNI Jakarta Utara melalui surat No. 479/PPNI/Jakut/SE/III/2020 tentang Pemberitahuan Kegiatan Kesekretariatan DPD PPNI Jakarta Utara.

PPNI Jakarta Utara menginformasikan bahwa mulai hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan batas yang tidak ditentukan (sesuai dengan intruksi pencabutan wabah) maka layanan kesekretariatan dilakukan secara online. Kecuali jika ada hal yang mendesak, maka anggota dipersilahkan menghubungi nomor 081284008495 dan 081514302471.

Adapun link Pendaftaran Pengajuan Surat Rekomendasi SIPP Permohonan Rekom SIPP

Sedangkan untuk link Pengajuan cetak KTA PPNI Jakarta Utara Pengajuan Cetak KTA PPNI Jakarta Utara atau dapat diakses di https://ppnijakut.org.