081319992119 ppnijakut@gmail.com

Jakarta-Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota administrasi jakarta Utara menyampaikan aspirasi anggotanya dengan Kimisi III DPR RI diterima oleh H. Santoso, S.H. MH. Fraksi Partai Demokrat di Gedung DPR RI Senayan (Kamis/18 Januari 2024),  Hadir ketua wantim DPD PPNI Jakarta Utara Ns. H.Maryanto, S.KM., S.Kep. Sekretaris Abdul Muhamad, Bendahara Danang Triyanto, Infokom Ns. Nurdiansyah, dan Yolanda DPK PPNI RS Pekerja.

Pada pertemuan tersebut H. Maryanto yang juga ketua DPP-PPNI bidang kesra juga sebagai sekretaris DPW PPNI DKI Jakarta mengawali dengan membuka diskusi mengucapkan terimakasih atas penerimaan Bapak H. Santoso selaku anggota DPR RI komisi III yang telah berkenan menerima DPD PPNI Jakarta utara, Maryanto mengapresiasi atas perjuangan H. Santoso bersama fraksinya yang telah bersikap tegas menolak RUU Kesehatan pada tahun 2023 lalu, hal ini membuat PPNI semua level tingkatan tentu banyak mengucapkan terima kasih.

Maryanto menyampaikan beberapa aspirasi PPNI beberapa hal diantaranya adalah :

1. Pengangkatan Perawat ASN/PPPK

Pemerintah Pusat dalam hal ini KemenPanRB, Kemenkes, Kemenkeu dan kementerian terkait lainya agar betul-betul berkomitmen menangani perawat BLUD, Honorer dilingkungan pemerintah Pusat maupun Daerah yang saat ini belum ada kejelasan bagi perawat-perawat yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun  sampai dengan 10 tahun lebih, seharusnya mereka diangkat tanpa syarat melihat masa pengabdian yang tidak pendek, tentulah kompetensi kawan-kawan perawat dapat dipertanggungjawabkan, daripada mengangkat ASN/PPPK fresh graduate yang belum tentu mampu bekerja melayani masyarakat. Apalagi saat ini terinfo dari PPNI Aceh ada PHK dari salah satu Faskes milik pemda. Tentu hal ini tidak sejalan dengan pernyataan menpanRB jangan sampai ada PHK sepihak.

2. Upah Perawat disektor Swasta dan Pemerintah

  • Pada tahun 2022 DPP-PPNI melakukan pendataan dengan sampel 143.947 perawat dengan jumlah honorer 65.393,- data tersebut menggabarkan bahwa Upah perawat dibawah UMP 68,7%, tidak mendapatkan BPJS ketenagakerjaan 60,9%, perawat dengan status PKWT 58%, PKWTT hanya 42% saja. Dan yang paling mencengangkan adalah perawat tidak mendaptkan THR sejumlah 5000 ribu orang.
  • Berdasarkan hal tersebut maka PPNI mendesak Pemerintah melalui H.Santoso DPR RI komisi III untuk menerapkan mekanisme Struktur Skala Upah (SUSU) bagi perawat disektor swasta, tidak dibawah UMP. Sebab perawat adalah profesi yang mulia dan banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum bekerja mendapatkan izin STR / SIP perawat. Tentu saja PPNI juga memiliki pedoman SUSU sejalan dengan PP pengupahan, UU ketenagekerjaan dan UU ciptakerja
  • PPNI mendesak pemerintah melalui DPR RI komisi III H.Santoso agar mengutamakan pengangkatan perawat honorer atau sejenisnya dengan afirmasi yang jelas tanpa tes yang akan menyulitkan peserta yang sudah mengabdi puluhan tahun.

3. Peran dan Partisipasi Masyrakat Madani / Civil Society

Abdul Muhammad sekretaris DPD PPNI Jakarta menambahkan bahwa UU Kesehatan No.17 tahun 2023 ini telah memberikan kemunduran profesionalisme dan menghilangkan keterlibatan organisasi profesi. Saat ini, perijinan perawat khususnya di DKI tidak lagi memerlukan rekomendasi organisasi profesi. Sehingga kita tidak tahu kualitas perawat seperti apa yang akan melayani masyarakat jika tidak ada rekomendasi dari organisasi profesi. Harapannya dalam perijinan perawat terutama untuk penerbitan surat ijin praktek (SIP) perawat, organisasi profesi dilibatkan melalui peraturan pemerintah terbaru kedepannya.  Sehingga berpotensi masyarakat yang tidak memiliki syarat sebagai perawat mudah mengajukan STR/SIP karena meninggalkan sistem skrining organisasi profesi, ujungnya bisa saja  masyarakat akan menjadi korban mal praktik . Pemerintah dalam hal ini seperti tidak menginginkan adanya kekuatan dan kemampuan OP-OP tenaga Kesehatan dalam melakukan skrining tersebut.

Setelah aspirasi disampaikan H. Santoso mengucapkan terimakasih atas kehadiran PPNI ke kantornya. Anggota DPR RI yang juga saat ini juga ikut kontestasi lagi di dapil DKI Jakarta 3 (Kab. Kep. Seribu, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Barat)  akan terus memperjuangkan regulasi-regulasi yang pro masyarakat. H. Santoso juga menambahkan bahwa UU Kesehatan saat ini lebih banyak pro oligarki dan menyampingkan kepentingan masyarakat. Hal ini terbukti dengan tidak adanya mandatory spending kesehatan dalam UU Kesehatan saat ini.

H.Santoso juga memberikan ruang diskusi dan kolaborasi kedepannya untuk terus bisa berkomunikasi dengan PPNI agar terus bisa mengawal isu-isu yang saat ini diaspirasikan serta berharap dukungan kedepannya agar bisa duduk kembali di DPR RI dan bersama mengawal kembali aspirasi ini.

Pertemuan audiensi ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama jajaran pengurus DPD PPNI Jakarta Utara yang datang dengan Bapak H, Santoso, SH., MH. Diruangannya fraksi Demokrat.

Maryanto juga memberikan kalimat penutup, bahwa PPNI disemua level kepengurusan siap bekerjasama untuk kebaikan-kebaikan masyarakat demi peningkatan derajat kesehatan.

-NSH-