081319992119 ppnijakut@gmail.com

Jakarta- Rabu, 14 april 2021 Audiensi DPD PPNI Jakarta Utara hadir dalam kesempatan tersebut langsung dipimpin oleh ketua DPD PPNI Jakarta Utara H.Maryanto,.SKM,.S.Kep,.Ns, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik A. Bukhori Muslim, AMd.Kep,. sekretaris II Abdul Muhammad, AMd,.Kep,. dan diterima oleh kasie pengawasan ketenagakerjaan dan kasie hubungan industrial ibu Eli Kusmulyasari dan juga diterima oleh kasie kesejahteraan pekerja bapak Yannas sudin tenaga kerja,transmigrasi dan energi kota administrasi Jakarta Audiensi membahas lahirnya SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang THR tahun 2021 dari Kemnakertrans RI.

Audiensi menghasilkan dua hal penting diantaranya adalah :

1. THR adalah hak, pendapatan non upah

2.Apabila terdapat pelanggaran tdk dibayarkan THR, Anggota yang tergabung dalam PPNI jakut dapat melaporkan langsung ke bidang pengawasan ketenagakerjaan lantai 3 sudinakertrans dan energi jakut

3. DPD PPNI JAKUT bersama bidang pengawasan bersepakat untuk mengkawal proses THR bagi perawat dijakut.

4. Para pnegadu terkait tidak diberikanya THR tidak perlu takut dalam menyampaikan masalahnya.

Demikian beberapa intisari audiensi, Bidang HUKUM dan Pemberdayaan politik DPD PPNI jakut tidak ingin kecolongan dalam mendampingi segenap anggota, oleh karenanya hadir lebih diawal bulan ramdhan, agar semua anggota PPNI dapat terinformasi dengan baik.

Sumber : Sekretaris II