
Hal ini ia ungkapkan dalam press rilis pada jumat (15/5) lalu. “Kami mengecam pengusaha yang mengabaikan, menghindari atau bahkan dengan sengaja tidak memberi THR kepada anggota kami dengan alasan pandemi,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang ia suarakan sudah diatur dalam regulasi yang sah. THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan bagi pengusaha yang acuh bisa dikenakan sanksi administratif. “Hal ini kan sudah diatur dalam Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tahun 2020 yang mengatur pemberian THR di masa pandemi ini,” bebernya.
Ia me
Ia menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk berani melapor jika mereka tidak mendapatkan THR. “Rekan-rekan sejawat bisa melakukan pengaduan melalui link http://bit.ly/aduanthrppnijakut atau datang langsung ke Rumah Perjuangan Perawat di Jl Walang Timur no 23 RT 9 RW 01 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara,” tutupnya. (mam)
- Pererat Kekeluargaan, Pengurus PPNI Jakarta Utara Unjuk Kekompakan dalam Fun Games & Outbound 2026 - Maret 2, 2026
- Apri Sunadi: Membangun Kemandirian Ekonomi dan Menjaga Marwah Perawat sebagai “Naga Ke-10” - Maret 2, 2026
- Rizki Febrian Pratama Dorong Kemandirian Ekonomi dan Proteksi Hukum PPNI Jakarta Utara - Maret 2, 2026
